Menu

Apa Kabar Harga Tarif Listrik untuk Pelanggan Non Subsidi

Azhar 30 Jun 2026, 21:57
Ilustrasi meteran listrik. Sumber: Internet
Ilustrasi meteran listrik. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyebut pihaknya tak menaikkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dikutip dari inilah.com

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

Halaman: 12Lihat Semua