Ustaz Hilmi Firdausi Soroti Muslim Minoritas Usai Terbitnya SKB 3 Menteri
Ustaz Hilmi Firdausi. Foto: Istimewa/Internet
Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan