Samakan Jilbab Dengan Merokok, Tengku Zulkarnain Pertanyakan Terbitnya SKB 3 Menteri
Potret Ustaz Tengku Zulkarnain. Foto: Istimewa/sindonews.com
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan