Menu

Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu

Replizar 5 Feb 2021, 09:49
Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu (foto/zar)
Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Tim Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi Riau, berhasil membekuk 2 pengedar (1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali), pada Kamis (4/2) kemarin.


"Dalam 2 hari yakni sejak Rabu (3/2) dan Kamis (4/2), Pers Sat Narkoba telah berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yang berbeda," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM melalui Paur Humas Ipda JL. Tobing kepada wartawan di Kuansing.

Dikatakannya, Pada Rabu (3/2)  sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH. MH berhasil menangkap pelaku An . JK di Kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Saat penangkapan itu, JK bersama dengan temannya An TY (berhasil melarikan diri).

"Pada JK dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka dan pelaku dibawa ke Polres Kuansing," ujarnya.

Sedangkan pada Kamis (4/2) dipimpin Kasat Narkoba Akp Sahardi SH bersama personil, setelah melakukan penyelidikan di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean Kuansing dan berhasil meringkus SP (dikenal sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap). Aparat Kepolisian disaksikan Kepala Desa dan warga menangkap SP dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu. Dan dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang ditemukan dalam kamar 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam diselipkan dibawah Spring bed, dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar," tambahnya.

"Pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru, dan bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut," paparnya.

Dari kedua pelaku berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna. Kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.