Menu

Usut Kematian Ustadz Maheer di Penjara, Komnas HAM Surati Kejagung

Satria Utama 11 Feb 2021, 08:22
Alm. Ust. Maheer
Alm. Ust. Maheer

RIAU24.COM -  JAKARTA - Wafatnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021, berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejadian itu.

Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kejaksaan menindaklanjuti atas meninggalnya ustaz Maaher di tahanan. 

"Kami masih proses. Surat dikirim untuk minta informasi dan penjelasan. Bagaimana meninggalnya Maaher dan proses sakitnya," ungkap Anam seperti dilansir Sindonews,  Kamis (11/2/2021).

Ustaz Maher merupakan tahanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit. 

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia. 

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021). 

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***