Menu

Anies Baswedan Sebut Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Bisa Dibahas, Tapi Ini Syaratnya

Siswandi 18 Feb 2021, 15:52
Anies Baswedan. Foto: int
Anies Baswedan. Foto: int

Dalam Perda tersebut juga dicantumkan soal sanksi bagi masyarakat yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19. Mereka dapat dipidana dengan pidana denda maksimal Rp5 juta. Aturan mengenai sanksi ini termuat dalam Pasal 30 Perda tersebut. ***

Halaman: 12Lihat Semua