Menu

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Perbankan di Provinsi Riau mencapai Rp12,7 Triliun

M. Iqbal 26 Feb 2021, 17:30
Kepala OJK Riau, Yusri
Kepala OJK Riau, Yusri

Penyaluran restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak Covid19 di Provinsi Riau sampai dengan Februari 2021 yaitu sebanyak 117.474 debitur dengan nominal Rp12,7 Triliun. "Dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat meringankan beban debitur khususnya yang terdampak Covid19 untuk kembali memulihkan kondisi ekonominya dan memberikan ruang kepada perbankan untuk menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit," jelasnya.

Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid19 bagi UMKM. Dari total 117.474 debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 debitur dengan baki debet sebesar Rp11,3 Triliun. Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit.

Selain itu, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Provinsi Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 Miliar untuk 607 debitur.    

"Kami berharap, dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan sebaik dan sebijak mungkin oleh masyarakat yang usahanya terdampak pandemi Covid19, untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan sehingga manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dapat dirasakan oleh masyarakat," harap Yusri.

Halaman: 12Lihat Semua