Menu

KPK Selidiki Korupsi Pengadaan Tanah di Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019

Bisma Rizal 8 Mar 2021, 11:48
KPK Selidiki Korupsi Pengadaan Tanah di Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 (foto/int)
KPK Selidiki Korupsi Pengadaan Tanah di Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelediki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah yang belokasi di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 tersebut.

"Terkait dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Cipayung Jakarta Timur 8 Maret 2021 benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup,  saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Namun, Ali menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," jelasnya.

Halaman: Lihat Semua