Menu

Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing

Replizar 9 Mar 2021, 20:58
Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing (foto/zar)
Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing (foto/zar)

1. Meninggal Dunia, 

2. Permintaan sendiri, 

3. Berakhirnya masa jabatannya dan,

4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan.

Ketua DPRD Kuansing DR Adam Sukarmis SH MH dalam pidatonya mengatakan Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian H Mursini dan H Halim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, dikarenakan berakhir masa jabatanya tepatnya tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang.

Ini merupakan bagian tugas pimpinan DPRD yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan pengumuman ini tidak hanya bersifat legal formal akan mengandung estetika kemanusiaan secara moral untuk membangun nilai-nilai kebaikan.

Halaman: 123Lihat Semua