Menu

Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing

Replizar 9 Mar 2021, 20:58
Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing (foto/zar)
Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Periode 2016-2021, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing DR Adam Sukarmis SH MH bertempat di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Senin (8/3/2021).

Rapat Paripurna DPRD Kuansing dihadiri Anggota DPRD Kuansing, Kapolres, Pabung, Kejari, Kalapas, Ka BNNK, Kamenag, Kepala Badan, Kepala Dinas, RSUD, Satpol-PP, Camat, dan para undangan.


Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Periode 2016-2021, Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dinyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat l selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, dan untuk masa sekali jabatan.

Untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 79 Ayat l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 78 Huruf A, B, serta Ayat 2 huruf A, B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam kegiatan Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri yang disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan mendapatkan penetapan pemberhentian Kepala Daerah.

Dari ketentuan diatas, ada empat faktor penyebab pemberhentian Kepala Daerah yang Wajib diumumkan pemberitahuannya oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yaitu :

1. Meninggal Dunia, 

2. Permintaan sendiri, 

3. Berakhirnya masa jabatannya dan,

4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan.

Ketua DPRD Kuansing DR Adam Sukarmis SH MH dalam pidatonya mengatakan Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian H Mursini dan H Halim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, dikarenakan berakhir masa jabatanya tepatnya tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang.

Ini merupakan bagian tugas pimpinan DPRD yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan pengumuman ini tidak hanya bersifat legal formal akan mengandung estetika kemanusiaan secara moral untuk membangun nilai-nilai kebaikan.

Ketua DPRD Kuansing DR Adam juga mengucapkan atas nama masyarakat Kuantan Singingi rasa ribuan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati atas dedikasinya dalam pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi, yang telah berhasil memimpin Kuansing dengan segudang prestasi yang berdasarkan Visi Kabupaten Kuantan Singingi "BERCAHAYA".

"Tidak terasa lima tahun berjalan sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang sebentar lagi akan menghabiskan masa jabatanya, dan saatnya juga mengundurkan diri pada tanggal 1 Juni mendatang dengan optimisnya untuk membangun Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan visinya yang telah mampu mengimplementasikan program pembangunan, dan telah banyak meraih prestasi gemilang baik di Bidang Pembangunan Infrastruktur maupun mengelola keuangan daerah, dan mendapatkan WTP sembilan kali berturut-turut," Ujarnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan pembacaan draf yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dewan Wariman DW, dan sekaligus  penanda tanganan keputusan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tentang penetapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 oleh Ketua DPRD. (Zar/ Rls)