Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara (foto/bis)
Usai mendengar amar putusan baik pihak Nurhadi dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengajukan waktu pikir-pikir selama dua Minggu ke depan.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto