Menu

KPK Periksa 7 Orang PNS Atas Suap Nurdin Abdullah

Bisma Rizal 12 Mar 2021, 21:24
KPK Periksa 7 Orang PNS Atas Suap Nurdin Abdullah (foto/int)
KPK Periksa 7 Orang PNS Atas Suap Nurdin Abdullah (foto/int)

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua