Menu

1.553 Paket Sembako Didistribusikan Baznas Kuansing Untuk Fakir Miskin

Replizar 12 Apr 2021, 15:33
1.553 Paket Sembako Didistribusikan Baznas Kuansing Untuk Fakir Miskin (foto/zar)
1.553 Paket Sembako Didistribusikan Baznas Kuansing Untuk Fakir Miskin (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Sebanyak 1.553 Paket Sembako disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk seluruh masyarakat Desa dan Kelurahan se Kuansing.


Penyaluran paket sembako dari Baznas ini, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 Masehi, dan juga sebagai kegiatan rutin setiap tahunnya.


" Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi, Baznas Kuansing kembali menyalurkan sembako sebagai kegiatan rutin setiap tahunnya," Ungkap Ketua Baznas Kuansing, Drs. H. Chaidir Arifien melalui Kepala Pelaksana Baznas, Marketa ketika dihubungi Riau24.Com.

zxc1

Dikatakannya, Adapun Paket Sembako yang didistribusikan kepada masyarakat tersebut, terdiri dari Beras, Minyak Goreng, Susu, Tepung, Gula, kepada masyarakat kurang mampu di 15 Kecamatan di Kuansing.


" Kegiatan ini kita laksanakan setiap tahunnya, dan merupakan kegiatan rutin Baznas Kuansing menjelang Bulan Suci Ramadhan, yang diperuntukkan sesuai dengan Asnaf," Ujarnya.


Adapun Paket Sembako ini, diperuntukkan bagi Fakir Miskin (Mustahik Desa), guna untuk mengurangi beban kebutuhan konsumtif pada bulan Ramadhan. 

zxc2

Sedangkan untuk pendistribusian Paket Sembako dari Baznas, Katanya, kepada UPZ Kecamatan dan diteruskan ke UPZ Desa se Kuansing (15 kecamatan). Sementara untuk dan per Kecamatan nya terbagi satu UPZ tiap Desa/ Kelurahan," Sebutnya.


Pada kesempatan tersebut, Baznas Kuansing menghimbau kepada Muzaqi-muzaqi, yang sudah diwajibkan untuk membayar zakat, hendaklah mengantarkan zakatnya kepada Baznas. Dengan tujuan agar penyalurannya sesuai dengan pemerataan, prioritas, kepatutan,  dan sesuai hal-hal yang menjadi pertimbangan syariah," Ujarnya lagi.


Walaupun sesungguhnya, Katanya, membayar zakat itu harus kepada Amil, tetapi Amil yang sudah memiliki Legalitas. Sedangkan yang memiliki legalitas adalah Baznas. " Berbicara masalah Zakat marilah kita sama-sama menjadi corong kepada masyarakat, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi terkait dengan pembayaran zakat. 


Ditambahkannya, Pembayaran zakat itu menjadi kebiasaan secara turun menurun, yang dibayarkan pada bulan Ramadhan. Namun karena keterbatasan ilmu atau informasi, maka dari itu marilah ber sama-sama untuk mengubah pola pemikiran yang seperti itu," Tuturnya.