Menu

Menteri LHK Instruksikan Jajaran Perbaiki Diri, Bangun Institusi yang Bersih

Siswandi 14 Apr 2021, 11:56
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: dok/ist
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: dok/ist

Peran Inspektorat Jenderal diperlukan dalam membantu seluruh satker pada proses ini, dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (sektor publik). Hal ini juga sesuai dengan Piagam Audit Intern yang telah ditandatangani Menteri Siti bersama Inspektur Jenderal dan Para Eselon I sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan pengawasan internal memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal pencapaian kinerja KLHK. Kinerja yang dikawal oleh Inspektorat Jenderal meliputi Kinerja Tugas dan Fungsi, ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan ekonomis serta akuntabel.

“Kita memerlukan sistem pengendalian intern yang dapat memberi keyakinan memadai pada organisasi. Pengendalian intern dilandasi pemikiran bahwa pengendalian intern itu melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh SDM dan dilakukan secara komprehensif. Jadi, pengendalian intern bukan cuma urusan Inspektorat Jenderal. Pengendalian intern bukan cuma terkait dengan audit dan temuan-temuan. Pengendalian intern adalah concerns kita semua. Urusan seluruh tingkatan pimpinan dalam menyelenggarakan kegiatan di satker masing-masing,” tegasnya.

Penguatan sistem internal tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya sharing informasi antar semua lini. Pencapaian seluruh program harus dimulai dengan keterbukaan informasi yang membuka kran saling mengisi dan berbagi dalam memecahkan berbagai masalah dan tantangan zaman.

Adapun beberapa isu strategis KLHK yang perlu mendapat perhatian antara lain Pemulihan Ekonomi Nasional PEN, pemulihan kualitas lingkungan hidup dan hutan Indonesia, pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaan reformasi struktural birokrasi pemerintahan. Penanganan isu tersebut dilaksanakan melalui 13 program yang merupakan tugas dan fungsi dari unit eselon I lingkup KLHK.

Acara ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KLHK, seluruh Kepala UPT KLHK, serta pejabat pengela DIPA seluruh satker KLHK secara virtual. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua