Karyawan yang Tidak Terima THR Dapat Mengadu ke Posko THR
Karyawan yang Tidak Terima THR Dapat Mengadu ke Posko THR (foto/zar)
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, setiap karyawan/buruh yang bekerja akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan tepatnya bekerja.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN