Menu

Sudah 9 Ribu Orang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Rizka 30 Apr 2021, 13:58
google
google

RIAU24.COM -  Beberapa hari yang lalu Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersanagka.

Salah satu tersangka yakni manager berinisial PM (45), Ia bersekongkol dengan empat karyawannya yaitu SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

Pendaurulangan stik swab antigen bekas itu dilakukan di laboraturium Kimia Farma Kota Medan.

Hasil penyelidikan sementara, aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2020. Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat Covid-19 bekas ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dilansir dari Kumparan. Ia mengatakan praktik tersebut tak memenuhi syarat kesehatan dan tak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

"Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang," ujar Panca.

Lebih lanjut, motif para pelaku adalah demi memperoleh keuntungan pribadi. Sejauh ini, diperkirakan mereka sudah meraup keuntungan sebsar Rp 1,8 miliar dari kasus ini.

Namun, untuk detailnya, pihak kepolisian masih melakukan audit.

Dari pengakuan pegawai, mereka diminta oleh PC membawa alat rapid test bekas yang telah digunakan di Bandara Kualanamu ke kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini. Lalu di kantor tersebut, stik bekas akan dicuci kembali dan dibersihkan dengan cara mereka sendiri. Alat itu kemudian dikemas kembali dan dibawa ke Bandara Kualanamu untuk digunakan saat tes swab para penumpang.