Menu

Beralasan Ada Roh Jahat di Tubuh Sang Bocah Saat Disiksa, Rudi dan Yenny Tidak Ada Penyesalan

Dahari 30 Apr 2021, 16:02
Kedua tersangka
Kedua tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama konferensi pers berlangsung kasus pembunuhan anak berumur dua tahun yaitu ibu kandung dan selingkuhannya di Mapolres Bengkalis, Jumat 30 April 2021.

Kedua tersangka yang dihadirkan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis. Tanpak tidak ada penyesalan dari pelaku dan ibu kandung korban. Keduanya hanya tertunduk diam.

Kepada wartawan, ibu kandung korban Yenny mengaku sudah berusaha melarang Rudi Hartono alias Agi untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, Rudi alias Agi tetap berkeras hati dengan mengatakan bahwa ada roh jahat ditubuh korban.

"Katanya ada roh jahat dan saya  membiarkan saja. Menyesal gak, " tanya salah satu wartawan, "menyesal" jawab Yenny dengan nada lirih.

Kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Penyidik Sat Reskrim menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Thun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 Tahun kurungan penjara.