Lebih Dari 4.000 Orang Kehilangan Pekerjaan di Aceh Karena Pandemi
Ilustrasi ( Foto : Okezone )
Namun, hotel tempat mereka dulu bekerja telah merekrut pekerja lain, katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful mengimbau kepada Gubernur Aceh untuk merevisi peraturan daerah (qanun) nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan agar menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah Aceh juga harus menerapkan upah minimum provinsi sesuai dengan besaran yang ditentukan,” ujarnya.
Baca juga: Guncang Pangkalan Kuras, Gelaran Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung
Dia lebih lanjut mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang tidak memberhentikan pekerjanya meskipun terjadi pandemi.