Menu

Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Lina 7 May 2021, 23:38
Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (foto/zar)
Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (foto/zar)

“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

 

Untuk itu kata dia, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021.

 

“Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi”, kata dia. 

 

Halaman: 234Lihat Semua