Menu

Beli Sate Pakai Uang Nominal Rp75 Ribu, Pria Ini Ditolak Pedagang Sate

Satria Utama 14 May 2021, 08:42
Uang pecahan Rp 75 Ribu
Uang pecahan Rp 75 Ribu

RIAU24.COM -  Seorang pedagang sate ogah menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75.000 viral di media sosial. Penolakan ibu penjual sate itu terekam dalam sebuah video yang diunggah lewat aplikasi Tik Tok.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu. Video ini menjadi perhatian karena uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai," ucapnya dikutip Kamis (13/5/2021).

Seorang pria terdengar menimpali pembuat video tersebut yang mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak tahu tentang uang yang paling baru dikeluarkan BI tersebut. "Bukan nggak bisa dipakai mas, orangnya belum tau," tukasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Pria pembuat video tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut. Akhirnya dia menyatakan bahwa dia tidak jadi membeli satenya.

"Iya makanya ini kan udah saya kasih tau, tapi tetep nggak mau diterima. Yaudah ni jadi saya nggak jadi beli ya, ni uangnya nggak mau diterima. Makasih," tuturnya sambil mengakhiri video tersebut.

Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.

Uang dengan nominal Rp 75 ribu itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. 

Pada saat peluncuran, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.

UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.***