Menu

Satreskrim Polres Inhil Tangkap Kawanan Curanmor

Ramadana 25 May 2021, 13:27
Satreskrim Polres Inhil Tangkap Kawanan Curanmor (foto/ilustrasi)
Satreskrim Polres Inhil Tangkap Kawanan Curanmor (foto/ilustrasi)

"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra. 

 

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu. 

 

"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku,  dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua