Menu

HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi

Alwira 30 Aug 2025, 17:07
Pertemuan sejumlah perwakilan masyarakat dengan Dinas Perhubungan Inhil
Pertemuan sejumlah perwakilan masyarakat dengan Dinas Perhubungan Inhil

RIAU24.COM - Sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menunda penerapan aplikasi XSTAR dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Inhil, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil, Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM), serta perwakilan perusahaan penyalur BBM subsidi dengan Dinas Perhubungan Inhil, Jumat (29/8/2025).

Pertemuan membahas penerapan aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat pengguna kendaraan sungai dan laut memiliki surat rekomendasi dengan barcode untuk bisa membeli BBM bersubsidi. Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada satu pun surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait karena belum tuntasnya koordinasi teknis. GMNI Inhil menilai, jika aturan dipaksakan berlaku tanpa sosialisasi yang masif, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Jika penerapan aturan ini dilakukan 1 September, akan terjadi potensi gesekan besar. Nelayan, supir boat, hingga kapal kecil pengangkut barang bisa tidak mendapatkan haknya membeli BBM subsidi, sementara mereka sangat bergantung pada BBM untuk bekerja,” tegas Ketua DPC GMNI Inhil, Rio.

Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPC HIPMI Inhil, Saipudin Ikhwan, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut, namun meminta agar penerapannya ditunda. Menurutnya, kebijakan ini penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penyelewengan.

Halaman: 12Lihat Semua