Gegara Otda Mati Suri, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK
RIAU24.COM - Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini buntut Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mematikan otonomi daerah (otda) dan ekonomi masyarakat kecil, dikutip dari rmol.id, Kamis 30 April 2026.
Ketua FPHI, Faisal meyakini UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Menurut pasal konstitusi itu mengakui dan menghormati otda seluas-luasnya, serta hubungan Pusat-Daerah yang berkeadilan, berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan, "Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat",
"Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri," ujarnya.
Menurutnya lagi, banyak dampak yang dirasakan para penambang rakyat.