Menu

Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik ke Polisi Terhadap Ketua Koperasi Meskom Sejati Abral Mahadar

Dahari 28 May 2021, 17:42
Tim kuasa hukum Ruslan
Tim kuasa hukum Ruslan

“Sebenarnya kami tidak mau hal ini sampai ke ranah pidana, dikarenakan mereka melaporkan ke ranah pidana, maka apa yang kita ketahui akan kita laporkan balik dengan alat bukti lengkap. Insya Allah kita masih banyak item lagi yang dilaporkan, soal kepengurusan yang lama,”tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada anggota koperasi dan pengurus lainnya agar tetap tenang. Selaku pengurus lama hari ini juga tidak ada niat untuk mengejar kekuasaan.

“Selaku anggota dan pengurus lama, kami disini bukan mengejar kekuasaan, perlu diingat dan perlu digaris bawahi, kita tidak mau lagi cerita-cerita dipinggi jalan yang hanya membuat doso kering (dosa kering), istilah bahasa  melayunya. Yang mengatakan, perkebunan tidak diurus, hasil tidak memadai dan hutang semakin menumpuk. Maka itu kita coba agar anggota bisa mendapatkan hak-haknya,”katanya lagi.

Tim Advokasi Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Jamaluddin, SH, MH mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum terdiri dari lima orang akan berusaha melakukan advis hukum nantinya.

“Dalam kemelut Abral Cs ini melalui kuasa hukum, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi. Pemilihan pengurus melalui RALB ini legal dan sah sesuai AD/ART. Yang dilaporkan pemalsuan kop surat maupun stempel surat, saya katakan itu tidak ada unsur pemalsuan, tidak ada sama sekali, kita proses melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM,"ujar Jamaluddin.

Bahkan dalam Permenkoperasi Nomor 10 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi paling lama 6 bulan harus bisa menyesuaikan. Pasal 57 dan 59 mempertegas diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan daftar ulang.

Halaman: 234Lihat Semua