Menu

Bantah Pernyataan Komnas HAM Karena Tak Bisa Jawab TWK Ide Siapa, Ini Kata Wakil Ketua KPK Ghufron

M. Iqbal 18 Jun 2021, 09:59
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan pemerintah yang sah. Jadi itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik," jelas Ghufron.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5, dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata dia lagi.

Halaman: 12Lihat Semua