Menu

Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta

Riki Ariyanto 13 Jul 2021, 14:54
Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta (foto/int)
Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta (foto/int)

RIAU24.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 yang telah direvisi. Hal ini bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap warga yang menolak vaksinasi.

Apalagi jika warga menolak divaksin, maka tidak difasilitasi mengurus dokumen kependudukan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi usai pengesahan Perda Covid-19, Senin (12 Juli 2021).

Ayat Cahyadi menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2021 sudah diterapkan beberapa saat. Namun, ada yang tidak cocok saat praktik lapangan. Maka, Perda Nomor 5 Tahun 2021 direvisi. Perda ini telah rampung direvisi. 

Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini direvisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Perda ini tak hanya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tapi juga soal vaksinasi. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Covid-19 Roni Pasla mengatakan, ada beberapa pasal yang direvisi. Pasal tentang sanksi lisan dan tulisan dihapus. 

"Ada juga pasal mewajibkan vaksin. Bagi warga yang menolak divaksin maka tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan," tegasnya. 

Halaman: 12Lihat Semua