Menu

Sosialisasi Pergub TBS, Jubir KBBDM Sulaiman : Akan Kita Upayakan Kesejahteraan Anggota

Dahari 15 Jul 2021, 11:30
Sosialisasi pergub TBS
Sosialisasi pergub TBS

Sekretaris Daerah H Bustami membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebunan di Provinsi Riau, bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV, Selasa (13/07/2021) kemarin.

Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Dinas Bengkalis Rusmadi, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Riau selaku Narasumber Defri Hatmaja Serta para peserta sosialisasi Peraturan Gubri.

Sambutan Bupati Bengkalis H Bustami Hy bahwa saat ini permasalahan yang terjadi pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkalis tergolong masih rendahnya harga pembelian TBS kelapa sawit, masih belum tertibnya tata niaga tandan buah segar kelapa sawit.

"Masih terdapatnya penguasaan kebun kelapa sawit oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, masih belum tertibnya dokumen perizinan kebun masyarakat maupun perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Bustami.

"Masih rendahnya implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan serta masih terbatasnya pelaksanaan program kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan kelembagaan pekebunan baik mitra plasma maupun mitra swadaya,"katanya lagi.

Ditemukannya permasalahan sosial tersebut membuat dampak peremajaan kelapa sawit terutama terkait berkurangnya pendapatan petani pekebunan dari hasil pengelolaan kebun kelapa sawit. 

Halaman: 123Lihat Semua