Menu

SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Sabu

Replizar 4 Aug 2021, 13:36
SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Sabu (foto/zar)
SatRes Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus TP Narkoba Jenis Sabu (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, keduanya adalah AF (21 Thn) warga Desa Siberakun dan AN (33 Thn) warga Desa Talontam, Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. " Benar kita telah berhasil menangkap kedua pelaku narkoba jenis sabu," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MM melalui Kasat 
Narkoba AKP Preddy Jontara SH. MH kepada wartawan, Rabu (4/8).


Kronologis penangkapan, Katanya, Awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.

zxc1

Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP, untuk melakukan pengungkapan. " Di Desa Kampung Baru Sentajo, kita temukan 1 pelaku an. AF (21 Thn) yang sedang mengendarai sepeda motor, yang langsung dilakukan penghentian secara paksa," Ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu diatas tanah, yang dibuang oleh tersangka," Katanya.

Dari keterangan pelaku, kalau dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, dari AN (33 Thn). Kemudian dilakukan pengejaran dan langsung menangkap AN (33 Thn) di Desa Siberakun Kecamatan Benai.

zxc2
"Pada saat di geledah, kita tidak menemukan barang bukti, dan akhirnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," Ujarnya lagi.                  

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku adalah :

1. 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,

2. 1 (satu) unit HP Android warna merah,

3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, 

4. 1 lembar timah rokok,

5. 1(satu) unit Hp Android merk INFINIX warna putih.            
                        

" Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tuturnya.