Menu

Tanggung Jawab Siapa, Hutan Pinus Nagari Sikabu-kabu 50 Kota Sumatera Barat Terus Dibabat

Ogas 5 Aug 2021, 08:40
 Hutan pinus di Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota sudah gundul karena penebangan yang terus menerus dilakukan sejak setahun terakhir/Jernihnews.com
 Hutan pinus di Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota sudah gundul karena penebangan yang terus menerus dilakukan sejak setahun terakhir/Jernihnews.com

Penelusuran jernihnews.com, pada Senin (02/08/2021) masih terus terjadi penebangan pohon pinus di Perbukitan Belimbing Nagari Sitapa. 

Setidaknya ada 10 orang yang terpantau beraktifitas terkait dengan praktik penebangan pohon pinus itu di beberapa lokasi. Bahkan juga ditemukan dua unit mobil Mitsubishi L300 yang memuat, kayu pohon pinus di perbukitan tersebut. Masing-masingnya diisi penuh. Bahkan salah satunya, ban sampai pecah, karena berat muatan diperkirakan over kapasitas hingga mendekati 4 ton. Plat nopol 2 unit mobil Mitsubishi L300 itu masing-masing BM 9322 ** dan BM 8243 **.

Kepala UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sayogo Utomo mengatakan, hutan pinus Nagari Sitapa, Kecamatan Luhak, Kebupaten Limapuluh Kota berada di luar dari wilayah hutan lindung dan hutan produksi. Secara kewenangan bukan tupoksinya menangani persoalan hutan Nagari Sitapa itu, karena masuk dalam kategori hutan rakyat.

Hanya saja menurutnya, peredaran kayu pohon pinus yang ditebang di Nagari Sitapa itu mesti ada surat asal usul kayunya dari Wali Nagari Sitapa. 

zxc2

Berikutnya dalam aturan yang baru juga harus ada lagi surat asal usul kayu dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika tanpa surat tersebut, jelas melanggar dan dapat ditindak. "Dalam hal ini yang diperlukan adalah ketegasan pihak nagari," sebut Suyogo Utomo.

Halaman: 123Lihat Semua