Menu

Dua Pelaku Penggarap Di Areal HPK Siak Kecil Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Aug 2021, 14:19
Tersangka dihadirkan saat press rilis
Tersangka dihadirkan saat press rilis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pihak Kepolisian resort Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku diduga melakukan penggarapan diareal hutan produksi yang dapat dikonservasi (HPK) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyuduli, KBO Reskrim Andriyanto dan Kanit Tipidter Aiptu Hendra Gunawan, Senin 30 Agustus 2021.

"Untuk kedua tersangka yang melakukan perusakan hutan di areal HPK Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diantaranya Samuel Sibuea dkk serta Muslihun merupakan warga Kabupaten Siak,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Diutarakan Kapolres, kedua tersangka ditangkap pada 25 Agustus 2021 pukul 07.00 wib dilokasi Hutan produksi yang dapat dikonservasi di Desa Muara Dua, Siak Kecil, dengan titik kordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay masuk dalam kawasan HPK dengan barang bukti satu unit excavator Ps 110 merk Hitachi warna orange dan tiga batang kayu hasil garapan excapator.

"Penangkapan ini, berawal Satreskrim polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya satu unit excavator melakukan pengerusakan hutan di areal dalam kawasan HPK di desa muara dua Kec. Siak kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka,"pungkasnya.