Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diatur per wilayah penyebaran Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop maksimal 50 persen. 

Pihak pengelola bioskop  dilarang menasukkan anak di bawah usia 12 tahun. Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya diatur berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

Halaman: 234Lihat Semua