Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kota Pekanbaru saat ini masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  sampai dengan 4 Oktober 2021. Seiring dengan adanya penurunan kasus Covid-19, Pemko Pekanbaru telah mengatur kelonggaran kegiatan masyarakat berdasarkan zona penyebaran Covid-19 dalam bentuk surat edaran. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pergerakan masyarakat tetap dibatasi selama PPKM level 2. Walau demikian, ada beberapa kelonggaran yang diberikan berdasarkan zona penyebaran Covid-19

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik) sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan. Hal itu tetap memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan atau jurnal kegiatan belajar mengajar kepada Disdik sesuai kewenangannya secara berkala setiap pekan. Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini tak berlaku bagi  SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dimana belajar tatap muka 62 persen sampai dengan 100 persen per kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja perkantoran pemerintah atau lembaga, perkantoran BUMN, BUMD, swasta menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Perkantoran dalam zona hijau dan zona kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen).

Perkantoran dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Seluruh perkantoran wajib membentuk satuan tugas pengawasan disiplin prokes dan dianjurkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. Industri dapat beroperasi 100 persen) dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. 

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini dikenakan kepada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang diizinkan buka dengan prokes ketat.

Restoran/rumah makan dan kafe skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen), 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Setelah pukul 21.00 WIB, layanan makan harus dibawa pulang/delivery/take away. 

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diatur per wilayah penyebaran Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop maksimal 50 persen. 

Pihak pengelola bioskop  dilarang menasukkan anak di bawah usia 12 tahun. Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya diatur berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes yang ketat. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat mengikuti pengaturan dari Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bus. 

Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin prokes dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan penjemputan dan pertolongan pertama. 

Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Penguatan fungsi posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan serta mengaktifkan Posko Siskamling di seluruh lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB. 

Masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan harus diperiksa dengan mensyaratkan untuk menunjukkan hasil tes Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 2 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.