Menu

Otak Pelaku, Polres Tetapkan Anthony Tersangka Perusakan PT Langgam Harmoni

Riki Ariyanto 15 Oct 2021, 18:47
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)

RIAU24.COM - Polres Kampar secara resmi rilis penetapan tersangka terhadap AH, oknum Ketua Kopsa-M yang lama, Jumat (15/10/2021). AH disangkakan terkait tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2021) lalu.

Rilis ini langsung disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Purba, yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.

Disebutkan, perkara ini terjadi antara karyawan PT. Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V. "Kasus ini juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," beber Kapolres dalam rilisnya.

Kapolres juga memastikan, tak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Penetapan tersangka AH karena yang bersangkutan memang diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP," bebernya.

Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut, sambungnya, sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang lainnya atas nama Marvel dan Hendra Sakti. Masing-masing keduanya selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. 

Halaman: 12Lihat Semua