Menu

3 Penyidik Polri Dinonaktifkan Karena Hal Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Marahi Suami yang Mabuk

Fitrianto 20 Nov 2021, 12:26
Okezone National
Okezone National

RIAU24.COM -  Sosial media sekarang merupakan hal yang penting di dalam kehidupan masyarakat. Karena dapat memudahkan aktivitas manusia, baik dalam pekerjaan, sekolah, dan bisa di gunakan untuk hal lain yang berguna

Sosial media saat ini juga telah banyak tersaji yang bisa di akses, dan sosial media juga bisa di jadikan wadah untuk bisa menyalurkan inspirasi dalam membuat sebuah karya dalam bentuk digital. Dalam menggunakan sosmed harus benar benar pandai.

Dalam menggunakan sosial media kitab bisa dikenal banyak orang, baik itu dari hal yang positif maupun hal negative yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak. Banyak ragam sosial media untuk kita berkreasi sepetii Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook dan masih banyak lagi

Di sosial media juga bisa berbagi kisah dari yang mengharukan, mengenaskan, sebuah tragedi. Sosial media juga wadah juga tempat segala informasi terbaru atau terupdate.

Seperti yang beredar di sosial media Instagram dimana ada sebuah kejadian mengenai 3 orang penyidik polri yang dinonaktifkan karena kasus istri marahi suami kyang mabuk dan sang istri yang di tuntut 1 tahun penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Valencya seorang ibu muda dengan dua anak dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

"Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Adapun pemeriksaan ketiga penyidik itu, lanjut dia, berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai kasus istri marahai suami yang mabuk ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (19/11/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@v3.r1s :” Padahal yang harusnya dituntut ya si suaminya “

@yuny_tm :” Alhamdulillah polri macam apa itu... Ga pakai hati pakainya duit duit duit, “

zxc3

@vionna2772 :” ????kasihan seorang ibu apapun itu ceritanya ..ngk adil buat sang ibu... Suami nya mabuk.. Kok Istri yg dipenjarakan.. Ya Allah “

@ecko_budi_cahyono :” Bubarin aja “