Menu

Bravo ! Dari 637 Kasus Perkara Sepanjang Tahun 2021, 429 Perkara Diselesaikan Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Dec 2021, 13:27
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sepanjangan tahun 2021 tindak pidana yang ditangani di Polres Bengkalis khususnya di Satreskrim semuanya ada 637 tindak pidana.

Adapun dari total 637 perkara yang dapat diselesaikan adalah 429 perkara. Jadi untuk jumlah keberhasilan atau pencapaian Satreskrim dalam semua menuntaskan laporan yang masuk di satreskrim Polres Bengkalis itu sebanyak 68% pada tahun 2021

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.IK. Menurut AKP Meki Wahyudi bahwa, dari keseluruhan kasus perkara yang ditangani kasus menonjol dan menjadi atensi dari publik yaitu sebanyak 7 perkara.

"Dan semuanya, alhamdulillah kita bisa menyelesaikannya yaitu kasus berupa kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian kasus pembunuhan atau perkara pembunuhan kemudian ada juga perkara sodomi yang berujung korban dibunuh. Disamping itu, juga ada kasus pembunuhan kepada anak dilakukan oleh orang tua kandung dan pacarnya atau perselingkuhan,"ungkap AKP Meki Wahyudi, Kamis 30 Desember 2021.

Diutarakan AKP Meki, kemudian ada juga perkara penculikan yang dilatarbelakangi hutang, semuanya dapat diselesaikan dan ini juga berkat kerjasama masyarakat dan aparat kepolisian.

"Dari data yang ada di Polres Bengkalis selama tahun 2021 ini. Perkara yang banyak dilaporkan oleh masyarakat itu adalah berupa perkara pencurian dengan pemberatan dan perkara ini juga menyumbang angka penyelesaian yang paling banyak selama tahun 2021 ini masih dalam proses,"ujarnya lagi 

Halaman: 12Lihat Semua