Satresnarkoba Polres Bengkalis Meringkus Satu orang Pengedar Sabu
RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pria inisial RP (42) tersebut diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 WIB kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,46 gram yang terjatuh dari kantong celana tersangka,"ujar AKP Tidar Laksono, Rabu 3 Juni 2026.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Pos SPTI yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 alat isap sabu (boong), 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 buah korek api.