Menu

Terdakwa Sate Beracun Bantul Minta Keringanan : Masih Mau Berkeluarga

Fitrianto 3 Jan 2022, 10:01
Hot liputan6.com
Hot liputan6.com

RIAU24.COM -  NA (25) terdakwa kasus sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz (10) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum NA di depan Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Tim Kuasa Hukum memohon kepada hakim agar NA dihukum karena kealpaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, perbuatan kliennya tak memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara.

Penasehat hukum menilai perbuatan kliennya tidak masuk kategori dolus eventualis, melainkan culpa atau karena kelalaiannya kemudian menewaskan Naba Faiz. Lebih tepatnya, NA menarget Y Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta

Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, kematian NA tak terlepas dari faktor Bandiman, pengemudi ojek online yang merupakan ayah korban.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Bandiman tidak mengembalikan sate sianida kiriman NA, sebagaimana diminta oleh istri Tomi yang mengaku tak mengenali sosok pengirim paket makanan tersebut pada Minggu (25/4) silam.

"Tanpa hak, seharusnya Pak bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan, bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman," papar Ary.

"Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," tambahnya,.

Senada, NA menyebut kematian Naba adalah murni karena kelalaiannya. Dia mengaku sama sekali tak mengenali korban.

"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju, tidak adik Naba," kata NA di persidangan.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai terdakwa sate beracun Bantul minta keringanan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @haariankopas (01/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@radisa_alexandry :” Bahkan hukuman kamu itu belum sebanding dengan kesedihan orang tua dari anak yg makan sate kamu ????. Mereka harus kehilangan anak mereka selamanya. “

@irmawanwijanarko :” tim kuasa hukum malah ngalihin penyebab lain karena ayah korban tidak mengembalikan ke terdakwa? ???? “

@dhonykurniawan :” Sengaja atau tidak sengaja, yg jelas2 sengaja menaruh racun di sate tersebut untuk meracuni orang… “

zxc3

@fiefie_lydia :” Byk alesan anda..!! Nyawa dibayar nyawa lah.. Mkanya klo mo lakuin sesuatu pikir dl akibatnya.. “

@zstyasz :” Kenapa kalo tersangka/ terdakwa namanya di sensor ya???? “