Menu

PNS Ini Didakwa Karena Diduga Melakukan Seks Oral Pada Seorang Anak Di Bawah Umur Di Gedung Pemerintahan

Devi 15 Jan 2022, 11:18
Foto : India.com
Foto : India.com

RIAU24.COM -  Seorang pegawai negeri mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di toilet sebuah gedung pemerintah. 

Sharif Hardi Roman Sh Miasin, 34, didakwa melakukan seks oral pada remaja laki-laki di toilet VVIP gedung Departemen Pendaftaran Nasional di Kota Kinabalu, pada pukul 16:40, pada 4 Januari.

Dilansir dari FMT, dia menghadapi hukuman penjara maksimum 20 tahun dan cambuk jika terbukti bersalah berdasarkan Bagian 14 (a) Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017.

Hakim Azreena Aziz menetapkan manajemen kasus untuk 17 Februari, dalam proses yang diadakan melalui Zoom. Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM10.000 dengan dua penjamin.

Sharif, yang tidak memiliki pengacara, juga diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi terdekat dua kali sebulan sebagai syarat jaminan. Dia juga dilarang melecehkan saksi dan menyerahkan paspornya sampai kasusnya selesai.