Menu

Inilah Tiga Perbuatan yang Dilaknat Oleh Allah

Devi 28 Jan 2022, 16:45
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Dalam Islam, semua orang tahu bahwa praktek korupsi adalah dosa, bahkan pemberi dan penerima suap dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Namun bagaimana dengan individu yang berperan sebagai penengah terjadinya kegiatan korupsi antara pemberi dan penerima?

Mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Seri Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri menjelaskan bahwa ada nash yang jelas dari Rasulullah yang melarang hal tersebut. Zulkifli berkata, dalam sebuah hadits yang mengutip dari Thauban RA, ia berkata: (Artinya): "Nabi SAW melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantara yang menjadi penghubung antara keduanya".

Mereka yang terlibat korupsi termasuk orang-orang yang menjadi fasilitator dikutuk.  Metode fiqh juga menyatakan: (Artinya): Membantu perbuatan maksiat juga maksiat.

“Jelas di sini menunjukkan mereka yang terlibat korupsi termasuk orang-orang yang menjadi fasilitator terkutuk. Para ulama’ sebagian mengartikan makna terkutuk itu termasuk dalam dosa besar. Karena itu, al-Imam al-Zahabi memasukkan korupsi ini dalam dosa besar melalui kitabnya, al-Kabair,” ujarnya.

Padahal, kata Zulkifli, bagi siapa saja yang melihat kekejian dosa sebagai dosa korupsi, ia harus sekuat tenaga yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Dari Abu Sa'id al Khudri RA berkata, saya mendengar Nabi SAW bersabda: (Artinya): “Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Ketika dia tidak mampu, maka secara lisan. Dan ketika dia tidak mampu lagi, maka dengan hatinya. Sesungguhnya itulah kelemahan iman.”

Imam al-Nawawi dalam khotbahnya diriwayatkan dari Abi al-Qasim al-Qusyairi dan kata-kata ini dikaitkan dengan Abi Ali al-Daqqaq bahwa "barang siapa diam tentang kebenaran, dia adalah setan bodoh."

Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar al-Siddiq RA, bahwa Nabi SAW bersabda: (Artinya): “Bukanlah kemaksiatan yang dilakukan oleh suatu kaum, kemudian mereka (sebagian dari mereka) mampu mengubahnya, tetapi mereka tidak melakukannya, kecuali Allah SWT akan menghukum seluruh manusia dengan azab. Siapa saja yang melakukan perbuatan dosa seperti korupsi, baik bersekongkol, menjadi penengah, maka hukumnya haram sebagai perbuatan, dan perbuatan itu merupakan perbuatan yang membantu terhadap dosa tersebut,” ujarnya.

Zulkifli juga mengutip dari buku Korupsi: Penyebab, Akibat dan Solusinya menyebutkan bahwa dampak buruk korupsi antara lain adalah:

1. Menghancurkan keadilan di suatu negara.

2. Menciptakan masyarakat tanpa keterampilan dan kemampuan.

3. Munculnya masyarakat yang egois.

4. Menghasilkan hasil kerja yang buruk.

5. Biaya manajemen akan meningkat.

6. Pengelolaan administrasi menjadi lambat dan kacau.

7. Orang jahat muncul yang menjadi lebih jahat.

8. Menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak merata.

Berdasarkan implikasi dan bahayanya, Zulkifli menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama bertekad untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, melainkan membangun identitas dengan integritas dan kepercayaan yang unggul.