Menu

Press Rilis 30 Kg Sabu di Polres Bengkalis, Kapolda Riau : Bengkalis Merupakan Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Dahari 11 Feb 2022, 12:47
Press rilis 30 kilogram sabu di Mapolres Bengkalis
Press rilis 30 kilogram sabu di Mapolres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai Bengkalis dibackup Polda Riau.

Dengan barang bukti (BB) sebanyak 30 kilogram sabu tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Bur alias Ahan (49) warga Medan dan Tris alias Acai (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau. 

Kapolda Riau Brigjen Pol Muhammad Iqbal yang langsung menghadiri press rilis di Mapolres Bengkalis, Jumat 11 Februari 2022 menyampaikan sekaligus memberikan apresiasi kepada semua stackholder yang sudah menjalin kerjasama dengan baik.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada semua stackholder yang telah bekerja sama. Mengapa saya langsung datang ke Bengkalis karena dari data yang sudah kami himpun bahwa Bengkalis merupakan pintu masuk Narkoba dari negara tetangga malaysia,"ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol M Iqbal.

"Semoga dengan kerjasama yang baik, kita semua dapat menjaga anak, cucu cicit kita dari bahayanya narkoba ini,"ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK SH MH, didampingi Kasatnarkoba Iptu Toni Armando menyampaikan bahwa, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Adapun pengungkapan 30 kilogram sabu ini, diantaranya hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 17.00 wib, Sabtu 29 Januari 2022 pukul 12.00 wib dan Minggu 30 Januari 2022 pukul 20.00 Wib dengan TKP di tepi pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis dan pusat perbelanjaan pantai indah kapuk Jakarta Utara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil H CRV B 1960 ELR, tiga unit Hp, tiga buah ATM atas nama Bur dan 4 ATM atas nama Tris serta uang tunai Rp70 Juta rupiah,"ungkapnya lagi.

Kemudian, Bupati Bengkalis Kasmarni saat menghadiri press rilis menyampaikan kronologis penangkapan bahwa, berawal dari informasi masyarakat akan ada penyelundupan Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatra melalui perairan Bengkalis.

Kemudian, mendapat informasi tersebut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaporkan Ke Kapolres dan berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.

"Saat itu tim dibagi tiga, tim satu di daratan sungai pakning, tim 2 di daratan Bengkalis daj tim 3 diperairan pulau Bengkalis,"ujarnya.

Setelah 3 hari melakukan Mapping, Tim akhirnya menemukan mobil target, dan pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Bur alias Ahan di Jalan Lintas Dumai-Pakning pada saat sedang mengendarai Mobil tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan tim tidak menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu padanya. Tersangka Bur alias Ahan menerangkan mendapat perintah dari Tris alias Acai untuk menjemput sejumlah Narkotika jenis sabu di Desa Buruk Bakul - Kabupaten Bengkalis,"bebernya lagi.

Kemudian Tim darat menginformasikan ke tim laut bahwa Narkotika jenis sabu yang di maksud belum sempat di turunkan oleh becak laut, rencananya akan diturunkan di Desa Buruk bakul berdasarkan keterangan tersangka Bur alias Ahan.

Selanjutnya tim laut melakukan penyisiran disepanjang perairan pulau Bengkalis. Dan pada keesokan harinya, Sabtu 29 Januari 2022 tim mendapat Informasi dari masyarakat menerangkan sehari sebelumnya melihat orang menurunkan sesuatu dari Speedboat dan membawanya kedalam hutan bakau di Pantai Desa Meskom.

"Saat itu, dilakukan pencarian bersama-sama masyarakat, dengan menyisir hutan bakau dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan dalam 3  karung yang ditanam di dalam tanah dengan jumlah sebanyak 31 bungkus,"ungkapnya lagi.

Pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 tim melakukan pengembangan dan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Tris alias Acai, dan pada hari yang sama pukul 20.00 wib tersangka Tris berhasil ditangkap dan diamankan disebuah pusat perbelanjaan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

"Tersangka Tris alias Acai membenarkan telah memerintahkan tersangka Ahan untuk menjemput Sabu didaerah Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis dan Tris juga mengakui di perintahkan oleh Bos besar di Malaysia yaitu MR. CHIU untuk mendistribusikan sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta,"ucapnya lagi.

Dari pantauan media ini, selain dihadiri Kapolda Riau, turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kakanwil BC Prov Riau Agus Yulianto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko serta tamu undangan lainnya.