Menu

Polsek Pulau Burung Tangkap Pelaku Narkotika di Indekos

Ramadana 14 Feb 2022, 20:43
Pelaku bersama barang bukti narkotika yang diamankan polisi
Pelaku bersama barang bukti narkotika yang diamankan polisi

Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.*

Halaman: 12Lihat Semua