Menu

Pengamat Hukum: Tak Ada Larangan Pegawai BUMN Pimpin Koperasi

Alwira 6 Mar 2022, 18:01
Nusirwan (tengah) menjadi ketua Kopsa-M periode 2022-2027 usai dipilih secara aklamasi dalam RAT belum lama ini
Nusirwan (tengah) menjadi ketua Kopsa-M periode 2022-2027 usai dipilih secara aklamasi dalam RAT belum lama ini

Kemudian, dia turut menyinggung terkait deklarasi seorang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji, Anthony Hamzah sebagai ketua Kopsa-M. Anthony sendiri merupakan ketua Kopsa-M periode sebelumnya, yang terus menerus mendapat penolakan dari para petani desa setempat. 

Menurut dia, sangat tidak profesional jika seorang tersangka yang kini mendekam dibalik penjara untuk menjadi ketua koperasi. "Ya pertanyaannya, bagaimana dia mau profesional? Bagaimana dia mau memimpin koperasi dengan ratusan anggota (jika dipenjara). Sebaiknya keputusan RAT itulah keputusan tertinggi yang harus dihormati oleh seluruh pihak," tegas dia. 

Hal senada disampaikan akademisi Universitas Islam Riau, Drs Raja Desril. Dalam organisasi koperasi, dia mengatakan bahwa rapat anggota tahunan (RAT) merupakan agenda tertinggi para anggota.  

Dalam RAT tersebut, beberapa wewenang para anggota adalah memilih, mengangkat, dan memberhentikan perangkat pengurus dan pengawas koperasi. 

"Salah satu wewenang Rapat Anggota adalah memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus. Dalam proses Rapat Anggota terjadi berbagai dinamika itu merupakan hal biasa. Kemudian jika dipertanyakan apakah seorang karyawan BUMN pantas memimpin koperasi, menurut saya pantas saja sepanjang dalam aturan BUMN tersebut tidak ada ketentuan larangan karyawannya sebagai pengurus dan atau ketua koperasi," ujarnya. 

Lebih jauh, ia berpesan agar ketua Kopsa-M terpilih dapat membuktikan dirinya mampu memenuhi ekspektasi para petani anggota Kopsa-M. "Karena anggota koperasi akan percaya ketika melihat bukti dan realita yang terjadi," terangnya. 

Halaman: 123Lihat Semua