Menu

Meneker Cabut Aturan JHT yang Boleh Cair Usia 56 Tahun

Fitrianto 10 Mar 2022, 11:45
TribunnewsWiki
TribunnewsWiki

RIAU24.COM -  BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan call name BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akhirnya mencabut tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan kembali ke aturan lama.

Ida menegaskan, kementerian saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," Kata Ida di Jakarta.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Meneker cabut aturan JHT ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

Sambungan berita:  
JHT
Halaman: 12Lihat Semua