Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Internet
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 29
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 30