Menu

Dalam 3 Hari Ditlantas Polda Riau Berhasil Amankan 343 Knalpot Brong

Khairul Amri 30 Mar 2022, 19:54
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.

“Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga," terang Kombes Firman.

"Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," sambungnya.

Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya.

Halaman: 12Lihat Semua