Menu

Jangek Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis Bersama 48,57 Gram Sabu

Dahari 22 Apr 2022, 15:04
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial DC alias Jangek (37) warga Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Jangek diringkus Sabtu 16 April 2022 pukul 22.30 wib, bersama barang bukti 48.57 gram sabu. Jangek diringkus dirumahnya Jalan Jendral Sudirman, Mandau.

"Barang bukti sabu yang disita sebanyak delapan paket serat 48.57 gram. Satu handpone, timbangan digital, plastik pack dan uang tunai Rp1 juta rupiah," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 22 April 2022.

Diutarakan Toni Armando, berawal, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Duri Timur, Mandau Kab Bengkalis.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 16 April 2022 pukul 22.30 wib target berada di pinggir jalan Jenderal Sudirman.

"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan  penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hp android realme warna hitam. Kemudian tim menuju rumah tersangka dijalan jenderal Sudirman, dan dilakukan pengeledahan ditemukan 6 bungkus sabu, dan satu unit timbangan serta uang tunai Rp.1 juta rupiah,"ungkapnya lagi.

Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu terhadap Jangek. Dan Jangek mengakui bahwa satu itu ia dapat dari D (DPO). Tersangka Jangek dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.

"Peran tersangka adalah sebagai bandar dan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari D (DPO). Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine," pungkasnya.