Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Empat Warga Bengkalis Disebuah Ruko Merk LSM Inpest

Dahari 30 Apr 2022, 12:14
Barang bukti dari tersangka
Barang bukti dari tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 26 April 2022 dengan waktu berbeda.

Dari tersangka, ditemukan 4,84 gram sabu. Mereka ditangkap di sebuah Ruko bermerk kantor LSM Inpest (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparasi) di Jalan Antara, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, kemudian desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis.

"Berawal kita berhasil menangkap HN (42) warga hantuah Damon, IN (40) warga Jalan Pramuka, RN (47) warga desa Sebauk. Sedangkan barang bukti sebanyak 8 paket sabu, 9 plastik pack, timbangaj digital, gunting press dan Bb lainnya," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 30 April 2022.

Diutarakan Toni Armando, Senin 25 April 2022 pukul 23.00 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah ruko Jalan Antara Desa Wonosari.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat, Selasa 26 April 2022 pukul 00.30 wib tim langsung melakukan penggrebekan didalam ruko. Disana dilakukan penangkapan terhadap HN dan IN.

"Saat penggeledahan diruko tersebut dan ditemukan 8 paket plastik pack berisi shabu, 9 plastik pack kosong,1 buah timbangan digital serta 1 gunting pres dan 2 buah handpone,"ujarnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu dan asal mu asal shabu tersebut kemudian tersangka HN mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari RN.

Lalu tim melakukan pengembangan terhadap RN dan melakukan penangkapan pada pukul 02.00 wib di rumahnya yang berada di Desa Sebauk disana hanya ditemukan barang bukti Hp dan sepeda motor. Sedangkan RN mengakui bahwa sabu itu ia dapat dari AL alias Acik yang terlebih dahulu ditangkap.