Menu

PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO

Devi 4 Aug 2022, 09:52
Caption : CEO PTPN V, Jatmiko Santosa (dua dari kiri) memberikan pemahaman kepada puluhan petani pengurus KUD Mitra Binaan PTPN V akan kewajiban dan manfaat akan pemenuhan ISPO. PTPN V menarget lebih dari 5.000 petani mitra plasma binaan untuk segera mengantongi sertifikasi ISPO.
Caption : CEO PTPN V, Jatmiko Santosa (dua dari kiri) memberikan pemahaman kepada puluhan petani pengurus KUD Mitra Binaan PTPN V akan kewajiban dan manfaat akan pemenuhan ISPO. PTPN V menarget lebih dari 5.000 petani mitra plasma binaan untuk segera mengantongi sertifikasi ISPO.

RIAU24.COM - PT Perkebunan Nusantara V merangkul lebih dari 5.000 petani mitra anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III Persero tersebut memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). 

Chief Executive Officer PTPN V, Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Kamis, 4 Agustus 2022, mengatakan langkah itu merupakan strategi perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO

"Kita sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan sertifikasi ISPO dengan menjangkau petani," kata dia. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dengan menerapkan ISPO kepada seluruh petani mitra PTPN V dengan luas lahan mencakup hingga 10.018 hektare turut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan ekonomi petani mitra sejalan dengan semangat budidaya berkelanjutan. 

Program pembekalan menuju sertifikasi ISPO telah dijalankan perusahaan secara bertahap sejak medio 2022 ini. Teranyar, perusahaan menghadirkan 66 petani perwakilan 22 KUD mitra binaan PTPN V. 

Mereka semua diberikan pemahaman akan kewajiban penerapan ISPO. Selain itu, kegiatan yang digalang oleh Bagian Petani Mitra PTPN V tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau serta internal perusahaan dalam penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Halaman: 12Lihat Semua