Kasus Brigadir J: 11 Perwira Dikurung di Tempat Khusus, 31 Personel Langgar Kode Etik
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo ungkap 11 perwira dan 31 personel polisi telah melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J /ANTARA
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh 31 personel mengakibatkan proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi lambat dan tidak transparan. Akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk membuat kasus ini menjadi transparan dan terungkap tuntas.
(***)