Menu

Jelang Ditutup, Inilah Partai Politik yang Telah Mendaftar ke KPU

Amastya 11 Aug 2022, 10:06
KPU telah terima 22 Parpol yang mendaftar sebagai peserta di Pemilu 2024 mendatang /net
KPU telah terima 22 Parpol yang mendaftar sebagai peserta di Pemilu 2024 mendatang /net

RIAU24.COM - Pendaftaran partai politik (Parpol) ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Untuk itu, Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI telah membeberkan jadwal Parpol yang akan mendaftar agak tepat waktu datang ke KPU.

Idham mengatakan untuk hari ini hanya ada satu Parpol yang jadwalnya akan mendaftar ke KPU.

"Partai Kedaulatan Rakyat, berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," ujar Idham dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022) dikutip sindonews.

Kemudian, Idham merinci Parpol yang akan mendaftar pada Jumat 12 Agustus 2022 yang tercatat ada tujuh parpol yang akan mendaftar.

Rinciannya yaitu, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB. Kemudian, lanjut Idham, disusul Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian, pada Sabtu 13 Agustus ada satu partai yang mendaftar yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Pada Minggu, hari terakhir 14 Agustus 2022 juga satu parpol yang akan mendaftar yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, Idham menambahkan saat ini ada total 32 Parpol dari yang telah mendaftar maupun berencana mendaftar. Namun, terdaftar 10 Parpol yang belum mengajukan rencana untuk mendaftar.

"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU karena total parpol pemegang akun sipol 42 parpol," ujarnya.

Berikut daftar 22 Parpol yang telah mendaftar ke KPU:

  1. PDIP,
  2. PKP,
  3. PKS,
  4. Partai Reformasi,
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA),
  6. Partai Perindo,
  7. Partai Nasdem,
  8. Partai Bulan Bintang (PBB),
  9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  11. Partai Garuda,
  12. Partai Demokrat,
  13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
  14. Partai Gelombang Rakyat (Gelora),
  15. Partai Republikku Indonesia,
  16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  17. Partai Gerindra,
  18. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  19. PSI,
  20. Golkar,
  21. PPP,
  22. PAN.

(***)